JAMBI28.TV – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Drs.H.M. Dianto,M.Si mengemukakan, dalam teknis penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), harus jelas siapa berbuat apa. Untuk itu, harus ada petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) kesiapsiagaaan penanggulangan bencana.
Maka dari itu, Sekda menekankan agar rapat teknis kesiapsiagaan pennaggulangan bencana menghasilkan juknis dan juklak, yang berisikan langkah-langkah konkret yang bisa diterapkan dalam penanggulangan karhutla, baik yang sifatnya pencegahan (preventif) maupun yang sifatnya memadamkan kebakaran hutan dan lahan. Hal tersebut dinyatakan Sekda saat membuka Rapat Teknis Persiapan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.
Sekda menjelaskan, tahun 2015, Provinsi Jambi dan beberapa provinsi lainnya di Indonesia mengalami karhutla yang parah yang mengakibatkan kabut asap yang sangat parah, bahkan Bandara Sultan Thaha Jambi tidak bisa dioperasionalkan selama kurang lebih 3 bulan. Namun, dengan upaya dan kerja keras semua pihak, maka pada tahun 2016 dan tahun 2017, terjadi penurunan yang sangat signifikan dalam kebakaran hutan dan lahan, dan kabut asap tidak terjadi lagi.
Sekda berharap, pada tahun 2019 dan seterusnya juga tidak terjadi lagi karhutla di Provinsi Jambi, bahkan di semua daerah, karena karhutla sangat merugikan, baik dari sisi kesehatan, sisi perekonomian, dan sisi pendidikan.
Reporter: Muhammad Sidik
Editor/Narator: Agus Solihin Abar
——————————————————————–
Homepage: https://jambi28.tv
Twitter: https://twitter.com/jambi28tv
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/jambi28tv
Instagram: https://www.instagram.com/jambi28.tv