JAMBI28.TV, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang dipimpin oleh Fauzi Isra menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh dua terdakwa kasus pengadaan lahan Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi, yakni Yudi Herzandi, mantan Asisten I Setda Kabupaten Musi Banyuasin (nonaktif), dan Amin Mansyur, pensiunan pegawai Badan Pertanahan Muba, Senin (16/6/2025).
Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar pada Senin, dengan alasan bahwa poin-poin keberatan yang diajukan para terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara, dan karenanya harus dibuktikan melalui proses persidangan lebih lanjut.
Hakim menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat sesuai Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Eksepsi para terdakwa kami tolak. Sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dakwaan oleh jaksa,” tegas majelis hakim.
Usai persidangan, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Firmansyah, menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sebelumnya, dalam sidang tanggal 3 Juni 2025, kuasa hukum kedua terdakwa yang dipimpin oleh Nurmala, serta didampingi oleh Fitrisia Madinah dan Anita Dian Yustisia, mengajukan eksepsi dengan alasan bahwa dakwaan JPU kabur, tidak jelas, dan tidak menguraikan unsur-unsur tindak pidana secara lengkap.
Mereka menilai bahwa kliennya, dalam kapasitas sebagai anggota tim pengadaan tanah, justru menjalankan tugas untuk memperlancar proses tersebut.
Selain itu, dakwaan jaksa dianggap hanya mengutip sebagian isi peraturan dan tidak menyebutkan secara spesifik waktu, tempat, serta tindakan yang dilakukan terdakwa.
Pihak kuasa hukum juga mempersoalkan tidak adanya kerugian negara yang nyata karena belum ada pembayaran ganti rugi atas lahan tersebut. Mereka mengkritik proses penyidikan yang dianggap terburu-buru dan tidak melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) ataupun audit administratif sebagaimana semestinya dalam penanganan proyek strategis nasional.
Namun, JPU menegaskan bahwa dakwaan disusun berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang merupakan delik formil, sehingga fokusnya adalah pada perbuatan melawan hukum, bukan akibat kerugian negara secara langsung.
Dalam tanggapannya, jaksa menyatakan bahwa tindakan terdakwa telah menghambat pembangunan jalan tol, dan hal ini cukup untuk memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Selain kedua terdakwa, kasus ini juga melibatkan Haji Alim yang berkas perkaranya ditangani secara terpisah dan masih dalam tahap pemberkasan oleh penyidik. Ketiganya diduga melakukan pemufakatan jahat serta pemalsuan dokumen dalam proses pengadaan tanah proyek jalan tol tersebut.
Dengan ditolaknya eksepsi, proses hukum akan berlanjut ke tahap pembuktian pada sidang selanjutnya.