JAMBI28.TV, JAKARTA – Ketua DPRD Batanghari, Rahmad Hasrofi, bersama Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Sinergi Kolaborasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Daerah. Kegiatan ini digelar di Aula Bhineka Tunggal Ika, Lantai 16, Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta, pada Kamis (15/5/2025).
Rakor tersebut difokuskan pada penguatan program pemberantasan korupsi di wilayah I. Kehadiran pucuk pimpinan eksekutif dan legislatif Kabupaten Batanghari ini menjadi bukti komitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Selain Bupati dan Ketua DPRD, agenda penting ini juga dihadiri oleh jajaran pejabat strategis Kabupaten Batanghari, mulai dari Wakil Ketua DPRD, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), hingga Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Baperida).
Pelaksanaan kegiatan kolaboratif ini merujuk langsung pada amanat ketentuan Pasal 6 huruf b dan huruf d Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan regulasi tersebut, KPK memegang tugas krusial untuk melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta instansi yang melakukan pelayanan publik. Selain itu, KPK juga bertugas melakukan supervisi guna memastikan sistem pencegahan korupsi di tingkat daerah berjalan secara optimal dan terintegrasi.














































