JAMBI28TV, MERANGIN – Seorang ayah berinisial H (46), warga desa mekar limau manis, kecamatan tabir ilir, kabupaten merangin, jambi diamankan petugas satreskrim polres merangin, lantaran melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, yang berinisial MPS (13).
Pelaku ditangkap pada akhir april lalu, setelah polisi menerima laporan dari paman korban, yang melaporkan jika keponakannya tersebut, telah menjadi korban pencabulan ayah kandungnya sendiri, sejak tahun 2020 lalu, atau saat korban masih berusia 9 tahun.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku yang telah lama menduda karena sang istri telah lama berpulang ini, selalu membujuk rayu anaknya agar mau melayaninya.
Dan jika korban menolak melayani, maka ia tak segan mengancam korban. Kapolres merangin, AKBP Ruri Roberto, yang di konfirmasi pada kamis siang, menyebut, pelaku menjalankan aksinya di berbagai tempat, termasuk di kebun sawit milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku kini telah diamankan di sel tahanan polres merangin, dan pelaku diancam dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: Tim Liputan