JAMBI28.TV, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencetak prestasi dengan meraih dua penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). OJK berhasil menempati peringkat I dalam Program Pengendalian Gratifikasi Tingkat Nasional serta peringkat I dalam kategori Kementerian/Lembaga untuk tahun 2024.
Pencapaian ini menandai keberhasilan OJK mempertahankan predikat terbaiknya dalam pengendalian gratifikasi untuk ketujuh kalinya. Sebelumnya, penghargaan serupa telah diterima pada tahun 2016, 2017, 2018, 2020, 2022, dan 2023.
Aspek Penilaian KPK
Penilaian terhadap OJK dilakukan berdasarkan beberapa aspek penting, antara lain:
- Perangkat pengendalian gratifikasi,
- Implementasi pemanfaatan media,
- Diseminasi pengendalian gratifikasi,
- Pemetaan titik rawan dan mitigasi risiko,
- Hasil implementasi program,
- Inovasi dalam pengendalian gratifikasi.
KPK memberikan apresiasi tinggi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) OJK atas implementasi yang konsisten dalam program tersebut. KPK juga mendorong OJK untuk terus meningkatkan upaya membangun lingkungan pengendalian gratifikasi yang lebih kuat serta aktif menyebarluaskan informasi mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas.
Komitmen OJK dalam Pengendalian Gratifikasi
Sebagai lembaga yang berperan dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, OJK menunjukkan komitmennya dalam mengendalikan gratifikasi melalui berbagai langkah strategis, di antaranya:
- Penerapan sistem manajemen anti-penyuapan,
- Perbaikan sistem pelaporan gratifikasi secara berkelanjutan,
- Diseminasi kepada insan OJK dan pemangku kepentingan,
- Peningkatan kesadaran serta budaya antikorupsi.
Ke depannya, OJK akan terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak di sektor keuangan untuk meningkatkan efektivitas pengendalian gratifikasi. OJK juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung gerakan antikorupsi dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, guna mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi. (Agus)