JAMBI28.TV – Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, M. Dianto menghadiri pembukaan sosialisasi peraturan LKPP no. 17 tahun 2019. Bertempat di Hotel Aston Kota Jambi, Senin (22/4/19).
Desiminasi ini dilakukan untuk membahas tentang sanksi daftar hitam, dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, dan seluruh Kabupaten Kota.
Selain itu, juga untuk mewujudkan transparansi terhadap pengadaan barang/jasa tersebut. Serta menginfirmasikan secara terbuka kepada publik tentang sejumlah perusahaan yang telah di Black List.
Sekda berharap, selalu penyelenggara pengadaan barang/jasa di pemerintahan bisa mengantisipasi perusahaan yang di Black List atau perusahaan yang masuk Daftar Hitam.
Reporter: Muhammad Sidik
Editor/Narator: Agus Solihin Abar
——————————————————————–
Homepage: https://jambi28.tv
Twitter: https://twitter.com/jambi28tv
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/jambi28tv
Instagram: https://www.instagram.com/jambi28.tv