JAMBI28TV – Kabar baik, pada lebaran tahun ini, THR PNS diberikan secara full atau penuh tanpa adanya potongan.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani menerangkan, kebijakan penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiunan 13 yang diharapkan diberikan secara full.
Namun, hingga saat ini pemerintah belum merilis aturan terkait pencairan THR PNS tersebut. Aturan berupa peraturan pemerintah (PP) tentang pencairan THR PNS itu biasanya diterbitkan pemerintah menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.