JAMBI28.TV, JAMBI – Pemerintah Kota Jambi mengalokasikan anggaran sekitar Rp12 miliar untuk membayar ganti rugi sisa lahan pembangunan kolam retensi. Pembayaran tahap ketiga ini dipercepat agar pembangunan infrastruktur pengendalian banjir tersebut bisa segera dilanjutkan.
Wali Kota Jambi, Maulana, mengatakan percepatan pembayaran ganti rugi menjadi langkah penting untuk menyelesaikan persoalan lahan yang selama ini menghambat pembangunan kolam retensi.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah area yang belum dilakukan penggalian karena proses pembebasan lahan belum sepenuhnya selesai.
“Pada tahap ketiga ini, kita menyiapkan anggaran sekitar Rp12 miliar untuk pembayaran ganti rugi kepada masyarakat pemilik lahan. Kita ingin proses ini segera diselesaikan agar pembangunan kolam retensi bisa dilanjutkan tanpa hambatan,” ujar Maulana.
Ia menjelaskan, penyelesaian pembayaran lahan akan membuka jalan bagi kelanjutan pekerjaan konstruksi, terutama pada bagian yang belum dilakukan penggalian.
Maulana berharap kolam retensi tersebut segera selesai dan dapat difungsikan untuk menampung air saat hujan dengan intensitas tinggi.
“Kolam retensi ini merupakan salah satu upaya kita untuk mengurangi risiko banjir di Kota Jambi. Karena itu, proses pembangunan harus terus dipercepat agar manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat, khususnya warga yang tinggal di kawasan rawan genangan,” jelasnya.
Pemkot Jambi menargetkan percepatan pembangunan ini dapat membantu mengurangi volume genangan dan menekan dampak banjir ketika curah hujan meningkat.
Melalui penyelesaian pembayaran ganti rugi dan kelanjutan pembangunan, pemerintah berharap kolam retensi dapat menjadi bagian penting dari sistem pengendalian banjir di Kota Jambi.














































