JAMBI28.TV – Sebanyak 2.231 amplop berisikan Tabloid Indonesia Barokah tertahan di kantor Pos Kota Jambi, Selasa (29/1).Tabloid itu tertahan setelah pihak pos mendapat permintaan dari Bawaslu Jambi.
Bersama pihak kepolisian, anggota Bawaslu Jambi mendatangi lokasi untuk mengecek secara langsung amplop yang berisikan Tabloid tersebut.
Tabloid Indonesia Barokha itu dikirim oleh tim redaksi yang beralamat di Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat.Ada 2 tempat tujuan tabloid ini akan diedarkan, pertama di Masjid dan kedua di Pondok Pesantren.
Dari data yang diterima Bawaslu Jambi, tabloid ini masuk di kantor pos Kota Jambi, Kerinci dan kabupaten Bungo.
Keputusan untuk menahan peredaran Tabloid Indonesia barkah di Jambi karena pada saat ini Bawaslu RI dan Gakumdu Pusat tengah mempelajari kasus ini dalam proses penanganan pelanggaran termasuk juga berkaitan dengan Undang-Undang Pers.
Baik Bawaslu Jambi maupun dari kabupaten/Kota hanya bisa memastikan agar Tabloid ini jangan sampai tersebar di masyarakat.
Reporter: ANK
Editor: Agus Solihin Abar