JAMBI28TV- Media sosial dikejutkan dengan video viral seorang bocah yang mabuk sempoyongan usai dicekoki minuman keras atau miras oleh seorang pemuda.
Dalam video tersebut, bocah lugu itu tampak menurut saja ketika diminta menenggak miras hingga tiga gelas. Setelah video tersebut viral, lokasi kejadian diketahui berada di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Polisi bergerak cepat dan telah menangkap dua orang pelaku pemberi minuman keras kepada seorang bocah di Kecamatan Towuti, Luwu Timur.
Kedua pelaku masing-masing berinisial FE dan RH itu merupakan warga Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Luwu Timur. Keduanya dijerat pasal berlapis dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara bocah yang menjadi korban saat ini masih menjalani pendampingan dari Kepolisian dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Luwu Timur.