JAMBI28.TV — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Drs.H.M.Dianto,M.Si mengemukakan, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Online menuntut Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bisa menggunakan teknologi inforasi. Hal itu disampaikan Sekda saat membuka Sosialisasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Online bertempat di Aula BKD Provinsi Jambi.
SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang disusun dan disepakati bersama antara pegawai dengan atasan langsung pegawai. SKP merupakan pengganti DP-3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan). Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
Sekda menjelaskan bahwa SKP online ini diisi berdasarkan tugas dan fungsi, wewenang dan uraian tugas yang telah ditetapkan dalam struktur organisasi dan tata kerja.
“Bagi PNS yang tidak menyusun SKP online, mereka akan menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undagan yang mengatur mengenai disiplin PNS, meningkatkan dan menambah wawasan dan kemampuan aparatur sipil negara pemerintah. Setiap PNS/ASN harus membuat SKP setiap bulan karena dengan dasar ini mereka baru dapat menerima TPP dari SKP, tercatat ketidakhadiran, keterlambatan dan terlambat pulang tidak melaksanakan tugas, melaksanakan tugas sesuai tupoksinya, maka ini akan berdampak pada penerimaaan TPP-nya setiap bulan, dan SKP online akan menjadi akumulasi akhir tahun. Ini kan berbasis elektronik jadi harus disosialisasikan, ASN bisa melaporkan SKP jika tidak berada di kantor dengan memanfaatkan jaringan” terang Sekda.
M.Sidik| Agus Solihin
jambi28tv@gmail.com
COPYRIGHT © SR28 MEDIA 2018