JAMBI28.TV, JAMBI – Dalam rangka melaksanakan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kakanwil Ditjenpas Jambi dan jajaran menghadiri Press release ungkap kasus dan pemusnahan barang bukti sabu – sabu seberat 25 KG bersama BNNP Jambi, Kamis (20/03/2025).
Kegiatan ini sebagai bentuk sinergitas antara jajaran Kanwil Ditjenpas Jambi bersama BNNP Jambi dalam menjalankan program Asta Cita Bapak Presiden RI.
Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di halaman kantor BNN Provinsi Jambi.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti jenis sabu sabu tersebut terlebih dahulu dilakukan pengecekan oleh petugas laboratorium forensik Polda Jambi untuk memastikan kadar amfetamin dan metamfetamin yang terkandung di dalam sabu sabu tersebut.
Setelah dilaksanakan pengecekan oleh tim Labfor Polda Jambi, barang bukti tersebut langsung dimusnahkan bersama sama dengan cara di campur dengan air pembersih lantai dan kemudian di blender bersama – sama forkopimda yang lainnya.
Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan dari jaringan internasional antara Malaysia – Pekanbaru – Jambi.
Kepala BNNP Jambi juga mengatakan jenis sabu – sabu yang berhasil di amankan merupakan jenis premium dengan bungkus teh china.
Sementara itu Kakanwil Ditjenpas Jambi mengatakan, Jajaran Pemasyarakatan Jambi (Lapas/Rutan) siap untuk terus bersinergi dan bersama sama dalam pemberantasan dan peredaran narkoba sesuai dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Asta Cita Bapak Presiden RI.
“Kita akan terus bersama sama dan sinergi dalam pemberantasan peredaran narkoba ini melalui kolaborasi dengan Kepolisian, maupun Badan Narkotika Nasional” pungkasnya. (Ilham)