JAMBI28TV, JAMBI – Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 di Provinsi Jambi sudah memasuki tahapan awal, di mana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah membuka pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen.
Tahapan ketiga dalam pelaksanaan Pilkada tersebut telah dimulai sejak tanggal 5 Mei lalu, yang dimulai dengan tahapan sosialisasi dan akan ditutup pada 19 Agustus 2024 melalui pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi, menyatakan bahwa syarat minimal untuk calon perseorangan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi harus mencapai angka 230 ribu dukungan.
Dukungan ini harus dibuktikan dalam bentuk KTP serta surat pernyataan dukungan dari setiap pemilik KTP. Sementara itu, untuk syarat minimal calon perseorangan pada pemilihan Wali Kota maupun Bupati, ditetapkan sebanyak 8,5 hingga 10 persen tergantung total penduduk di wilayah tersebut. Hingga saat ini, KPU memastikan belum ada calon kepala daerah yang mendaftar melalui jalur perseorangan, meskipun sudah ada yang melakukan konsultasi.
Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak akan dilakukan pada 27 November 2024. Sedangkan untuk penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, akan dilakukan sejak tanggal 27 November hingga 16 Desember 2024.
Reporter: Artha