JAMBI28.TV – Unit reskrim Polresta Jambi mengamankan tiga orang pria pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kawasan Jalan Slamet Ryadi, tepatnya di depan Hotel Tepian Ratu, Kecamatan Telanaipura, Jumat (30/8) sekira pukul 01.30.
Ketiga pelaku tersebut yakni, Wawan Nuhri alias Apek , Tommy alias Soneng (26) Fahru Rozi alias Jek
Awalnya, ketiga pelaku sedang berkeliling Kota Jambi dengan mengendarai sepeda motor untuk mencari mangsa yang bisa jadikan targetnya. Saat itu, mereka melihat dua oarang yang juga sedang menggunakan motor
ketiga pelaku tersebut langsung menghadang korban dan memberhentikannya. menuduh korban telah mengambil tas miliknya. ketiga pelaku mengaku sebagai anggota buser.
Pelaku juga menodongkan obeng yang bagian tumpulnya ke belakang tubuh korban untuk mengancam korban.
Kedua pelaku langsung membawa kabur motor korban dan satu orang bertugas untuk mengintrogasi korban agar korban lebih percaya. Setelah dilakukan introgasi, korban langsung ditinggal oleh pelaku.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka dirinya dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Reporter: ANK
Editor/Narator: Agus Solihin Abar
——————————————————————–
Homepage: https://jambi28.tv
Twitter: https://twitter.com/jambi28tv
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/jambi28tv
Instagram: https://www.instagram.com/jambi28.tv