JAMBI28TV, JAMBI – Bertepatan dengan pelaksanaan ibadah haji yang kian dekat, Komisi VII DPR RI Hasan Basri Agus hadiri acara Diseminasi Strategi Pengelolaan Dan Pengawasan Keuangan Haji Dan Sosialisasi BPIH 1443 H bersama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Jambi. Kegiatan yang turut dihadiri oleh tokoh masyarakat, lembaga adat dan KaKanwil kemenag tersebut fokus membahas tentang fungsi BPKH kepada masyarakat.
HBA menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan untuk menjelaskan tentang fungsi BPKH agar tidak terus menerus terjadi isu negatif terhadap BPKH dan akan menjaga dengan baik uang calon jamaah haji yang telah dititipkan.
Selain keuangan yang ada di BPKH, HBA juga menyampaikan tentang adanya batasan umur terhadap calon jamaah haji bukan lah peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia melainkan keputusan langsung dari pemerintah Arab Saudi.
HBA meyakinkan bahwa tidak adanya keberpihakan terhadap masyarakat untuk batasan umur ini. Karena HBA selaku Komisi VIII DPR RI pun terpaksa tidak dapat pergi haji karna telah melampui batasan usia, padahal di Komisi VII DPR RI memiliki kesempatan untuk pergi haji dan melaksanakan pengawasan ibadah haji.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi ini pun dikeluarkan bukan tanpa alasan, melainkan tentang mengutamakan keselamatan jamaah haji di musim pandemi.
Setelah adanya sosialisasi ini, HBA mengharapkan kepada masyarakat tidak perlu takut akan keamanan keuangan yang telah disetorkan.