JAMBI28TV, SAROLANGUN – Keraguan panitia pemilihan Kepala Desa Kampung Tujuh, Kecamatan Cermin Nan Gedang (CNG), Kabupaten Sarolangun soal menetapkan nama calon, ditanggapi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setempat.
Kepala Dinas PMD Sarolangun Mulyadi mengatakan, di masa pengumuman berkas bakal calon kades, panitia memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan nama calon.
“Dalam rangka verifikasi berkas atau verifikasi kebenaran dari pada syarat yang diajukan itu menjadi kewenangan PPS yang ada di desa,” ujar Mulyadi, Rabu (31/8/2022).
Menurutnya, tugas panitia jelas harus melakukan verifikasi berkas yang telah dilampirkan oleh masing-masing bakal calon kades. Seperti halnya ijazah yang menjadi syarat untuk melaju ke penetapan calon, dikatakan Mulyadi panitia hanya bertugas mengkroscek kebenaran lembaga penerbit ijazah itu.
“Yang jelas tujuan verifikasi dalam memverifikasi berkas itu sesuai atau tidak kebenarannya terutama ijazah, surat-surat keterangan pernyataan misalnya tidak pernah dihukum ke pengadilan, tidak pernah diberhentikan dari kades itu dari kami,” katanya.
Ia juga menegaskan, dalam penetapan bakal calon tersebut merupakan kewenangan penuh panitia dan jika ada sanggahan keputusan tim kecamatan mengikat final. “Untuk pengamanan kita sudah koordinasi dengan Polres, Kodim dan satpol PP dalam rangka pengamanan pelaksanaan setiap tahapan Pilkades, mudah-mudahan berjalan dengan aman dan lancar,” ungkapnya.