JAMBI28TV, BATANGHARI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batanghari, Jambi, menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) untuk membahas penanganan pelanggaran pada tahapan kampanye pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati tahun 2024. Acara ini berlangsung pada Senin (30/09/2024) di aula Balai Guru Penggerak (BGP), Kecamatan Muara Bulian.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak penting, termasuk Ketua Bawaslu Batanghari, Kasipun Nazir, anggota Bawaslu, Komisioner KPU, Kasat Intel Polres Batanghari AKP Edi Bernawan, Panwascam, PPK, PPS, perwakilan partai politik, serta tamu undangan lainnya.
Penanganan Pelanggaran Pemilukada
Absor, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Batanghari, menjelaskan bahwa potensi pelanggaran dalam tahapan kampanye pada Pemilukada tahun ini tetap ada. Oleh karena itu, Bawaslu terus melakukan sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjerat masalah hukum. Salah satu pelanggaran yang sering terjadi, menurut Absor, adalah praktik money politics serta pelanggaran netralitas ASN yang mendukung pasangan calon (paslon).
“Biasanya pelanggaran yang sering terjadi pada pemilukada itu terjadinya money politics serta pelanggaran netralitas ASN yang mendukung salah satu paslon,” ujar Absor.
Ia juga menambahkan bahwa jika pelanggaran tersebut terjadi, Bawaslu akan memberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Untuk dugaan pelanggaran pidana pemilihan, penanganannya akan diserahkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Sementara itu, dugaan pelanggaran netralitas ASN akan diproses berdasarkan rekomendasi yang diberikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Dan khusus dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN, sanksinya akan sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan ke BKN. Kami sebagai pengawas akan memproses itu sesuai dengan bukti-bukti yang dilaporkan,” jelas Absor.
Aturan Kampanye dalam Pemilukada 2024
Sementara itu, Komisioner KPU Batanghari, Harapan Nami, dalam sambutannya menekankan beberapa aturan kampanye yang harus diikuti oleh para paslon. Ia menyampaikan bahwa terdapat beberapa tempat yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye, seperti sekolah, masjid, dan fasilitas umum lainnya. Hal ini diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
“Tidak boleh berkampanye di sekolah, di masjid, dan fasilitas umum lainnya. Selain itu, dalam PKPU tersebut, paslon juga tidak diperbolehkan memberikan uang tunai saat berkampanye,” kata Nami.
Namun, paslon diperbolehkan memberikan hadiah dalam bentuk barang melalui undian, dengan syarat nilai barang tersebut tidak boleh melebihi satu juta rupiah. Nami juga menyampaikan bahwa KPU telah mengatur jadwal kampanye yang meliputi berbagai media, baik televisi, radio, media cetak, maupun media daring.
“Iklan kampanye ini nanti ada yang difasilitasi oleh KPU dan ada yang dibuat paslon sendiri. Kampanye berlangsung selama 14 hari, mulai dari 10 hingga 23 November 2024,” tambahnya.
Rakernis ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi para peserta pemilu dan tim sukses untuk menjalankan kampanye yang bersih, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, serta menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak integritas Pemilukada 2024. (Ilham)