JAMBI28TV, KOTA JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi resmi menetapkan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jambi Tahun 2024 melalui Keputusan Nomor 921 Tahun 2024 yang diumumkan pada Jumat (6/12/2024). Dalam pemilihan ini, pasangan Dr. dr. H. Maulana, M.K.M. dan Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A. dinyatakan sebagai pemenang setelah unggul telak dari lawannya.
Hasil rekapitulasi suara yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 508/PL.02.6-BA/1571/2024 pada Kamis (5/12/2024) menunjukkan, Maulana-Diza Hazra memperoleh 192.623 suara sah. H. Abdul Rahman, S.E. dan H. Andi Muhammad Guntur, S.E. mendapatkan 70.322 suara sah.
Keputusan ini mulai berlaku sejak diumumkan pada Jumat, 6 Desember 2024, pukul 00.15 WIB. Adapun berkas hasil keputusan resmi tersebut diserahkan oleh KPU Kota Jambi kepada LO Maulana-Diza Wahyu Agus Prayogo, SH.MH.
Penetapan pemenang merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Proses pemilu berjalan sesuai regulasi, memastikan transparansi dan kredibilitas dalam tahapan pelaksanaannya.
Menanggapi hasil tersebut, Maulana menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada masyarakat Kota Jambi.
“Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Jambi yang telah memberikan kepercayaan ini. Amanah ini akan kami jalankan sebaik-baiknya demi kemajuan Jambi,” ujar Maulana.
Sementara itu, Diza Hazra menegaskan komitmennya untuk mendukung Maulana dalam mewujudkan visi dan misi yang telah dijanjikan kepada warga Jambi.
“Kami akan berusaha mewujudkan visi dan misi yang telah kami sampaikan selama kampanye. Terima kasih atas dukungan semua pihak,” ungkap Diza.
Keberhasilan ini diharapkan menjadi awal dari periode pemerintahan yang inklusif dan progresif di Kota Jambi. Seluruh masyarakat menantikan langkah nyata pasangan ini dalam mewujudkan visi Kota Jambi yang bahagia dan sejahtera. (Tim)