JAKARTA (JAMBI28 TV) — Gubernur Jambi Zumi Zola hari ini Senin 9 April 2018 resmi ditahan KPK. Zola terbukti bersalah menerima uang gratifikasi dalam kasus suap RAPBD Jambi 2018.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Zola akan ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan C1 KPK.
“Tersangka ZZ ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan C1 KPK,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi awak media.
Zumi tiba di Gedung KPK pada pukul 10.00 WIB. Zumi yang menjalani pemeriksaan selama 8 jam sebagai tersangka itu terlihat mengenakan rompi orange saat keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 18.45 WIB.
Zola yang didampingi oleh kuasa hukumnya tak bicara sepatah katapun saat keluar dari Gedung KPK. Tak ada sepatah katapun yang keluar dari Zola. Ia hanya bungkam dan tampak murung saat diburu oleh wartawan yang ingin mewawancarai dirinya.
E-mail Redaksi: jambi28tv@gmail.com
SR28 GROUP 2018