JAMBI (JAMBI28 TV) — Warga kota Jambi berbondong-bondong datangi lokasi perekaman KTP elektronik (e-KTP) pada pagi ini dihalam depan kantor Gubernur Jambi, Selasa (17/4/2018).
Pelayanan perekaman e-ktp di depan kantor Gubernur Jambi ini berlangsung selama 3 hari yakni mulai 17 April sampai 19 April 2018 mendatang dalam rangka Gerakan Indonesia Sadar Administrasi yang di Fasilitasi oleh Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi Kependudukan.
Pelayanan perekaman e-KTP dibuka sejak pukul 08.00 pagi sampai dengan pukul 16.00 WIB sore. Adapun bagi warga Jambi yang ingin melakukan perekaman e-KTP harus melengkapi persyaratan berikut:
1. Jika sudah memiliki Suket (Surat Keterangan)
– Membawa fotocopy Kartu keluarga (KK)
– Mmembawa surat keterangan.
2. Jika KTP Elektronik hilang
– Cukup membawa surat kketerangan dari kepolisian
3. Jika KTP elektronik rusak
– Membawa fotocopy dan fisik KTP lama
– Fotocopy KK
4. Pembuatan e-KTP abru
– Membawa Kartu Keluarga (Asli dan Fotocopy)
Muhammad Sidik | Agus Solihin
jambi28tv@gmail.com
COPYRIGHT © SR28 GROUP 2018