JAMBI (JAMBI28 TV) — Setelah menjadi DPO selama 3 tahun, Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jambi, kejari Batam, dan Kejaksaan Agung RI akhirnya berhasil menangkap seorang oknum PNS di RRI Jambi yang tersandung kasus penggelapan sertifikat tanah.
Tepidana berinisial S tersebut ditangkap di terminal bandara Hang Nadim, Batam pada Kamis siang sekitar pukul 15.15 WIB dan langsung diterbangkan ke Jambi.
Setibanya di Jambi, S langsung dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi untuk menjalani hukumannya.
ANK | Agus Solihin
jambi28tv@gmail.com
COPYRIGHT © SR28 GROUP 2018