JAMBI28.TV – Satreskrim Mapolres Tanjab Barat menangkap dua kawanan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curamor) asal Kota Jambi yang beraksi di wilayah Kabupaten Tanjab Barat, Sabtu (3/11/2018).
Dua kawanan curanmor itu terpaksa dihadiahi timah panas karena berupaya melawan petugas kepolisian pada saat penangkapan.
Dua pelaku yakni FR (36) merupakan warga RT 17 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi dan SW (33) merupakan warga RT 19 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Kapolres Tanjabbar menerangkan modus yang dilakukan pelaku adalah dengan dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci T yang dibuat oleh tersangka dengan cara mengerenda besi bulat yang dipipihkan nya untuk merusak konci motor dengan paksa sehingga motor itu pun dapat dikuasi pelaku. Kendaraan hasil curian kemudian disembunyikan tersangka di dalam kamar.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
Sabri | Agus Solihin
NEWS © JAMBI28TV 2018