JAMBI28TV, JAMBI – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jambi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberi tajuk Gebyar Kemerdekaan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Program ini berlangsung mulai 19 Agustus hingga 30 September 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, menjelaskan bahwa program ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama dua hingga lima belas tahun ke atas untuk hanya membayar pajak selama dua tahun saja.
Program pemutihan kali ini juga meliputi pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan lelang, serta bebas pajak progresif. Selain itu, diberikan juga diskon pada pokok pajak kendaraan.
Tidak hanya itu, program ini juga membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tertunggak hingga 100 persen.
Sudirman menambahkan bahwa untuk memanfaatkan program pemutihan pajak ini, masyarakat diharuskan menyiapkan sejumlah dokumen, seperti KTP asli, STNK asli, BPKB asli, dan kwitansi pembelian kendaraan.
Masyarakat dapat menikmati program pemutihan pajak ini di seluruh pos pelayanan Samsat se-Provinsi Jambi. Namun, khusus untuk pembayaran 5 tahunan atau ganti STNK, layanan hanya tersedia di Samsat Induk di setiap wilayah kabupaten/kota.
Reporter: Artha