JAMBI (JAMBI28 TV) — Gubernur Jambi H.Zumi Zola jalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi. Zola dihadirkan dengan kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 dengan terdakwa Saipudin (Mantan Aisten daerah III), Arpan (Mantan Kadis PU) dan Erwan Malik (Mantan Plt Sekda).
Dalam persidangan tadi Zola menyebutkan bahwa dirinya memang tidak pernah mendengar langsung ada permintaan uang suap atau uang ketok palu terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.
Namun Zumi Zola mengatakan jika ia melihat ada gelagat aneh dari anggota dewan untuk meminta uang suap.
Tim Liputan JAMBI28 TV
NEWS © SR28 GROUP 2018