JAMBI28TV, JAMBI – Mendapatkan Informasi Tentang Adanya Surat Sumbangan Komite Yang Menetapkan Besaran Sumbangan Untuk Setiap Bulannya, Inspektorat Provinsi Jambi, Menilai Langkah Komite Maupun Pihak Sma Negeri 2 Kota Jambi Menyalahi Aturan.
Kepala Inspektorat Provinsi Jambi Agus Herianto Mengatakan, Surat Yang Ditanda Tangani Oleh Kepala Sekolah Dan Ketua Komite Tertanggal 13 Oktober 2023 Itu Bahkan Termasuk Dalam Pungutan Liar Atau Pungli.
Reporter: Artha