JAMBI28TV, JAMBI – Gubernur Jambi, Al Haris, akan memberikan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi yang terbukti ikut terlibat dalam pusara judi online.
Hal tersebut ditekankan Al Haris saat memberikan tanggapan perihal maraknya kasus judi online yang kini sudah dalam taraf meresahkan kehidupan masyarakat.
Al Haris memastikan pemerintah berkomitmen dalam memberantas judi melalui jaringan internet itu melalui kerjasama dengan pihak berwajib.
Jika nantinya ada rekening ASN Pemprov Jambi yang terbukti terafiliasi dalam situs judi online, pemerintah akan menyerahkan penanganan persoalan ini kepada pihak kepolisian.
Al Haris juga meminta ASN untuk tidak ikut-ikutan dalam fenomena menjamurnya permainan judi online karena bisa berdampak pada keharmonisan hubungan rumah tangga.
Penghasilan yang didapat, diharapkan dapat digunakan untuk memenuhi keperluan rumah tangga termasuk dalam pembiayaan pendidikan anak, bukan ke arah negatif.
Berdasarkan data PPATK, perputaran uang pada bisnis judi online sepanjang tahun 2023 telah mencapai angka 327 triliun rupiah.
Reporter: Artha