JAMBI28TV, JAMBI – Tim Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap dua pemuda asal Aceh berinisial I-M (24) dan A-D (28) yang kedapatan membawa sabu-sabu seberat 4,5 kilogram. Keduanya ditangkap saat melintasi Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, menggunakan sebuah mobil berwarna hitam.
Salah satu pelaku, I-M, diketahui berstatus sebagai mahasiswa Teknik Sipil asal Aceh. Dari hasil pemeriksaan, barang bukti narkoba tersebut terdiri dari lima paket besar sabu-sabu yang disembunyikan di bagasi belakang mobil. Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka telah dua kali mengirim barang haram tersebut ke Provinsi Sumatera Selatan dengan imbalan Rp100 juta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser, menyatakan bahwa jaringan narkotika ini diduga terkait dengan sindikat internasional, mengingat pelaku menggunakan jaringan telekomunikasi dari luar negeri.
“Perkara peredaran narkoba ini melibatkan jaringan internasional, di mana barang ini melewati Jambi dan akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan. Saat di Sarolangun, mobil mereka berhasil diamankan,” jelas AKBP Ernesto dalam rilisnya.
Selain sabu-sabu dan mobil, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp2 juta dan handphone milik pelaku. Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 132 tentang permufakatan jahat terhadap peredaran gelap narkoba, Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup penjara.
Reporter: Tim Liputan