JAMBI28.TV — Setelah diregistrasi pada 18 Juli 2018 lalu, akhirnya pada 20 Sepetember 2018 Mahkamah Agung resmi mengabulkan Judicial Review (JR) Permenkumham No 25 Tahun 2017 yang diajukan oleh Perwakilan Anggota luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia, pengelola Prodi Guru Besar Universitas Jambi ( UNJA ), Pengelola Prodi keontariatan Unja dan mahasiswa Prodi kenotariatan UNJA.
Perwakilan ALB INI menilai Permenkumham tersebut sangat menghambat bagi Calon Notaris untuk bisa diangkat sebagai Notaris.
Menyikapi Putusan MA tersebut, mayoritas Notaris di Provinsi Jambi menyatakan sepakat agar pengangkatan Notaris kembali pada Undang undang jabatan notaris No 2 Tahun 2014 perubahan 30 tahun 2004
M.Sidik | Agus Solihin
jambi28tv@gmail.com
NEWS © JAMBI28 TV2018