JAMBI28.TV, SAROLANGUN – Bantuan Presiden sebesar Rp 10 miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Sarolangun saat ini telah disalurkan Rp 5,2 miliar. Hal tersebut disampaikan oleh pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sarolangun, Hj. Maria Susanti, SE, MM,.
Dari total bantuan yang diterima, dua organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah mencairkan dana tersebut ialah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan nominal Rp 2,7 miliar, dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dengan nominal Rp 2,4 miliar, yang sebelumnya telah menyampaikan usulan program yang berkaitan dengan penanganan karhutla.
Maria Susanti menjelaskan, jika dana bantuan presiden masuk ke kas daerah sekitar 9 September 2026 lalu, ketika Kabupaten Sarolangun masih berada dalam status tanggap darurat. Karena itu, pengelolaan anggaran dilakukan melalui mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dana tersebut masuk saat status daerah kita masih tanggap darurat. Jadi, mekanismenya melalui BTT. Secara keseluruhan, dana yang telah dicairkan mencapai sekitar Rp5,2 miliar, sedangkan sekitar Rp4,8 miliar masih berada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)”. jelasnya saat dikonfirmasi pada Senin (19/10/2026).
Menurutnya, anggaran yang telah dicairkan harus digunakan oleh masing-masing OPD sesuai kebutuhan penanganan karhutla dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan. OPD penerima juga wajib mempertanggungjawabkan setiap penggunaan anggaran melalui dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ).
Pemkab Sarolangun memberikan batas waktu hingga 24 Oktober 2026 untuk pelaksanaan belanja dan penyelesaian pertanggungjawaban sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah itu, pihaknya akan mengevaluasi realisasi penggunaan dana berdasarkan laporan dari OPD terkait.
“Kalau ada sisa dari dana yang sudah dicairkan, maka harus dikembalikan ke kas daerah. Selanjutnya, anggaran yang masih tersedia dapat dimanfaatkan melalui mekanisme pergeseran anggaran sesuai ketentuan,” ujarnya.
“Bantuan tersebut juga dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan penanganan darurat, termasuk perlengkapan dan peralatan pendukung pemadaman kebakaran. Namun, pengadaan harus tetap memperhatikan petunjuk teknis, spesifikasi barang, serta mekanisme yang berlaku.” Tambahnya.
Diakhir kesempatan, dirinya berharap agar OPD yang telah menerima pencairan dana dapat memanfaatkan anggaran secara tepat sasaran dan juga sesuai dengan peruntukan.
“Kami harap OPD yang telah mengajukan dan menerima dana ini dapat menggunakannya sesuai dengan regulasi dan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (Ridho)














































