JAMBI28TV – Kasus viral tenaga kesehatan yang suntik ‘vaksin kosong’ di Pluit, Jakarta Utara. Polisi menyelidiki kasus viral ini hingga menetapkan seorang perawat berinisial EO sebagai tersangka. EO dijerat dengan UU No. 14 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.