• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
OJK Beri Sanksi Pegiat Medsos Dan Pelaku Manipulasi Harga Di Pasar Modal

OJK Beri Sanksi Pegiat Medsos Dan Pelaku Manipulasi Harga Di Pasar Modal

Februari 20, 2026
Pungli di Jalur Muara Tembesi–Batin XXIV Merajalela, Masyarakat Desak Penegak Hukum Bertindak

Pungli di Jalur Muara Tembesi–Batin XXIV Merajalela, Masyarakat Desak Penegak Hukum Bertindak

Februari 20, 2026
Perkuat Stabilitas Nasional, Satgas PASTI Daerah Jambi Gelar Rapat Kerja Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal 2026

Perkuat Stabilitas Nasional, Satgas PASTI Daerah Jambi Gelar Rapat Kerja Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal 2026

Februari 19, 2026
Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah, Pegadaian Dukung Fatwa Usaha Bulion oleh DSN-MUI

Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah, Pegadaian Dukung Fatwa Usaha Bulion oleh DSN-MUI

Februari 18, 2026
Sambut Ramadan, Lapas Kelas IIB Muara Bulian Gelar Kerja Bakti Bersama Warga Binaan

Sambut Ramadan, Lapas Kelas IIB Muara Bulian Gelar Kerja Bakti Bersama Warga Binaan

Februari 18, 2026
1.742 PPPK Tahap II Formasi 2024 Dilantik di Batanghari, Disiplin Jam Kerja Jadi Sorotan

1.742 PPPK Tahap II Formasi 2024 Dilantik di Batanghari, Disiplin Jam Kerja Jadi Sorotan

Februari 16, 2026
Dinas Kesehatan Batang Hari Tingkatan Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat

Dinas Kesehatan Batang Hari Tingkatan Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat

Februari 14, 2026
Disdukcapil Sarolangun Terus Maksimalkan Pelayanan Kepada Publik

Disdukcapil Sarolangun Terus Maksimalkan Pelayanan Kepada Publik

Februari 13, 2026
Wabup Geery Trisatwika Buka Forum Konsultasi Publik RKPD 2027

Wabup Geery Trisatwika Buka Forum Konsultasi Publik RKPD 2027

Februari 13, 2026
Kadis PUPR Batanghari Optimistis Proyek Islamic Centre Rampung Sesuai Target

Kadis PUPR Batanghari Optimistis Proyek Islamic Centre Rampung Sesuai Target

Februari 11, 2026
OJK, BEI dan KSEI Percepat Reformasi Pasar Modal

OJK, BEI dan KSEI Percepat Reformasi Pasar Modal

Februari 9, 2026
Bukan Cuma Omon-omon! Program Kota Jambi Bahagia Terbukti Sukses, Ini Buktinya

Bukan Cuma Omon-omon! Program Kota Jambi Bahagia Terbukti Sukses, Ini Buktinya

Februari 8, 2026
OJK Tetapkan Tiga Kebijakan Prioritas 2026, Perkuat Ketahanan hingga Pendalaman Pasar Keuangan

OJK Tetapkan Tiga Kebijakan Prioritas 2026, Perkuat Ketahanan hingga Pendalaman Pasar Keuangan

Februari 5, 2026
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politics
    • Business
    • World
    • Science
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Tech
    • Apps
    • Gear
    • Mobile
    • Startup
  • Lifestyle
    • Food
    • Fashion
    • Health
    • Travel
Jumat, Februari 20, 2026
  • Login
Jambi28.TV
  • Home
  • News
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    OJK Beri Sanksi Pegiat Medsos Dan Pelaku Manipulasi Harga Di Pasar Modal

    OJK Beri Sanksi Pegiat Medsos Dan Pelaku Manipulasi Harga Di Pasar Modal

    Perkuat Stabilitas Nasional, Satgas PASTI Daerah Jambi Gelar Rapat Kerja Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal 2026

    Perkuat Stabilitas Nasional, Satgas PASTI Daerah Jambi Gelar Rapat Kerja Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal 2026

    Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah, Pegadaian Dukung Fatwa Usaha Bulion oleh DSN-MUI

    Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah, Pegadaian Dukung Fatwa Usaha Bulion oleh DSN-MUI

    OJK, BEI dan KSEI Percepat Reformasi Pasar Modal

    OJK, BEI dan KSEI Percepat Reformasi Pasar Modal

    OJK Tetapkan Tiga Kebijakan Prioritas 2026, Perkuat Ketahanan hingga Pendalaman Pasar Keuangan

    OJK Tetapkan Tiga Kebijakan Prioritas 2026, Perkuat Ketahanan hingga Pendalaman Pasar Keuangan

    Dukung Asosiasi Emiten Terhadap Reformasi Integrasi Pasar Modal 

    Dukung Asosiasi Emiten Terhadap Reformasi Integrasi Pasar Modal 

    OJK Tegaskan Perkuat Transparansi dan Tata Kelola Pasar Modal, Penuhi Persyaratan MSCI

    OJK Tegaskan Perkuat Transparansi dan Tata Kelola Pasar Modal, Penuhi Persyaratan MSCI

    Dunia Hadapi Gejolak Global, KSSK: Sistem Keuangan Indonesia Stabil

    Dunia Hadapi Gejolak Global, KSSK: Sistem Keuangan Indonesia Stabil

    Pegadaian Kanwil Sumbagsel Dorong Literasi Emas sebagai Instrumen Investasi Aman dan Mudah Diakses

    Pegadaian Kanwil Sumbagsel Dorong Literasi Emas sebagai Instrumen Investasi Aman dan Mudah Diakses

    OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance

    OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance

    Trending Tags

    • Donald Trump
    • Future of News
    • Climate Change
    • Market Stories
    • Election Results
    • Flat Earth
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
    Dua Atlet Polo Air Jambi Masuk Pelatnas SEA Games 2025

    Dua Atlet Polo Air Jambi Masuk Pelatnas SEA Games 2025

    KONI Provinsi Jambi Gelar Silaturahmi dan Peringati Hari Olahraga Nasional

    KONI Provinsi Jambi Gelar Silaturahmi dan Peringati Hari Olahraga Nasional

    Forum Film Jambi Gelar Halal Bi Halal dan Tasyakuran: Perkuat Konsolidasi dan Strategi Promosi Daerah

    Forum Film Jambi Gelar Halal Bi Halal dan Tasyakuran: Perkuat Konsolidasi dan Strategi Promosi Daerah

    Momentum Ramadan, KONI Kota Jambi Perkuat Kebersamaan dengan Buka Puasa Bersama

    Momentum Ramadan, KONI Kota Jambi Perkuat Kebersamaan dengan Buka Puasa Bersama

    Innalillahi! Mat Solar Meninggal Dunia, Rieke Diah Pitaloka Ungkap Kondisi Terakhir Pemeran Bajuri

    Innalillahi! Mat Solar Meninggal Dunia, Rieke Diah Pitaloka Ungkap Kondisi Terakhir Pemeran Bajuri

    Dua Atlet Polda Jambi Naik Podium di Tour of Kemala 2025

    Dua Atlet Polda Jambi Naik Podium di Tour of Kemala 2025

    Polda Jambi Kirim 14 Atlet Ikut Tour Of Kemala di Yogyakarta

    Polda Jambi Kirim 14 Atlet Ikut Tour Of Kemala di Yogyakarta

    Raffi Ahmad di ketahui memiliki harta Rp1 Triliun.

    Meski Punya Harta Rp 1 Triliun, Raffi Ahmad Masih Punya Utang Ratusan Miliar

    Artis FTV Fedora Amanda Larasati Nugroho mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Ulujami Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan

    Kondisi Terkini Artis FTV Larasati Nugroho Usai Alami Kecelakaan hingga Mobil Terbalik di Jakarta Selatan

    Atlet Finix Running Club Toreh Prestasi di Kejuaraan Atletik Pelajar se-Kota Jambi

    Atlet Finix Running Club Toreh Prestasi di Kejuaraan Atletik Pelajar se-Kota Jambi

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • Food
    • Health
    • Travel
    Haornas ke-42, KONI Provinsi Jambi Dorong Prestasi dan Persatuan Melalui Olahraga

    Haornas ke-42, KONI Provinsi Jambi Dorong Prestasi dan Persatuan Melalui Olahraga

    Aston Jambi Berbagi: Kebersamaan dalam Buka Puasa Bersama Karyawan dan Anak Panti Asuhan Bina Insani

    Aston Jambi Berbagi: Kebersamaan dalam Buka Puasa Bersama Karyawan dan Anak Panti Asuhan Bina Insani

    Spektakuler!150 Menu Makanan Dan Minuman Disiapkan Aston Jambi untuk Berbuka Puasa Selama Bulan Ramadan 2025

    Spektakuler!150 Menu Makanan Dan Minuman Disiapkan Aston Jambi untuk Berbuka Puasa Selama Bulan Ramadan 2025

    Dari Sungai Batanghari ke Dunia, Karantina Jaga Kualitas Ikan Seluang

    Dari Sungai Batanghari ke Dunia, Karantina Jaga Kualitas Ikan Seluang

    Fakta-fakta Changi Airport yang Pernah Dapat Rekor Penghargaan Bandara Terbaik Dunia

    Fakta-fakta Changi Airport yang Pernah Dapat Rekor Penghargaan Bandara Terbaik Dunia

    Aston Jambi Sukses Gelar Halloween Party “Glitz & Ghouls”

    Aston Jambi Sukses Gelar Halloween Party “Glitz & Ghouls”

    Makin Bersinar, Ini Penampilan Terbaru Jessica Wongso Saat Diajak Pengacaranya Main Golf

    Makin Bersinar, Ini Penampilan Terbaru Jessica Wongso Saat Diajak Pengacaranya Main Golf

    13 Hotel Terbaik di Jambi, Paling Banyak Dikunjungi

    13 Hotel Terbaik di Jambi, Paling Banyak Dikunjungi

    9 Destinasi Wisata Kuliner Jambi yang Wajib Kamu Cicipi

    9 Destinasi Wisata Kuliner Jambi yang Wajib Kamu Cicipi

    5 Pantai dengan Pemandangan Eksotis di Situbondo, Cocok buat Beach Lovers

    5 Pantai dengan Pemandangan Eksotis di Situbondo, Cocok buat Beach Lovers

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Climate Change
    • Flat Earth
  • Sosial Blog
  • Harga Emas hari ini
No Result
View All Result
Jambi28.TV
No Result
View All Result
Home News Business

OJK Beri Sanksi Pegiat Medsos Dan Pelaku Manipulasi Harga Di Pasar Modal

by Tim Redaksi
Februari 20, 2026
in Business
0
OJK Beri Sanksi Pegiat Medsos Dan Pelaku Manipulasi Harga Di Pasar Modal
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI28.TV, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat (20/2/2026) ini menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial (medsos) pasar modal dan kepada tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga perdagangan saham pada sejumlah perdagangan saham.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyebutkan dalam siaran persnya diterima melalui Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara Jumat (20/2/2026).

Penetapan sanksi ini merupakan bentuk komitmen pengawasan dan langkah tegas OJK dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
OJK menetapkan sanksi berupa denda sebesar Rp5,35 miliar kepada pegiat media sosial BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021 – 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan OJK, BVN terbukti melakukan pelanggaran pada kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) Periode 1 sampai 27 September 2021 dan 8 November sampai 29 Desember 2021. PT MD Pictures Tbk (FILM) Periode 12 Januari sampai 27 Desember 2021, dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) Periode 8 Maret sampai 17 Juni 2022.

Pemeriksaan dilakukan OJK dengan menganalisis secara mendalam atas fakta-fakta transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial dari yang bersangkutan, identifikasi pola transaksi saham yang bersangkutan dan fakta-fakta Pemeriksaan lainnya.

Salah satu pola transaksi BVN yaitu manipulasi pasar dengan melakukan order beli dan order jual beberapa saham menggunakan beberapa rekening Efek sehingga menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual yang sebenarnya.

READ  OJK Tegaskan Perkuat Transparansi dan Tata Kelola Pasar Modal, Penuhi Persyaratan MSCI

Tindakan tersebut menimbulkan terjadinya gambaran semu atas perdagangan saham di Bursa Efek yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal atau investor untuk melakukan transaksi saham dimaksud.

Selain itu, BVN memberikan informasi melalui media sosial terhadap satu atau lebih saham, atau manyampaikan informasi rencana pembelian saham, atau menyampaikan perkiraan pergerakan harga saham tertentu.

Namun demikian, di saat yang bersamaan, BVN melakukan penjualan atau pembelian saham dengan memanfaatkan reaksi followers atas informasi yang disampaikan tersebut.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas OJK menyimpulkan bahwa Sdr. BVN terbukti melakukan pelanggaran Pasal 90 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 33 UUPPSK, Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK pada kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) Periode 1 sampai 27 September 2021 dan 8 November sampai 29 Desember 2021.

Kasus perdagangan saham PT MD Pictures Tbk (FILM) Periode 12 Januari sampai 27 Desember 2021, dan kasus perdagangan saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) Periode 8 Maret sampai 17 Juni 2022.

READ  OJK: Kinerja Sektor Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif

Manipulasi Harga
OJK juga menetapkan sanksi Administratif Berupa Denda kepada tiga Pihak pada perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) Periode Januari sampai April 2016.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, atas perdagangan saham, IMPC tersebut di atas, OJK menemukan tindakan perdagangan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham di Bursa Efek yang dilakukan oleh para pihak yang dikenakan sanksi.

Atas hal ini OJK telah menetapkan Sanksi Administratif Berupa Denda kepada pihak-pihak sebagai berikut.
PT Dana Mitra Kencana dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp2,1 miliar karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.

PT Dana Mitra Kencana secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC pada periode Januari sampai April 2016 di pasar reguler dengan cara mengirimkan dana dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi salah satunya saham IMPC kepada 17 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi antar 17 nasabah selama periode pemeriksaan adalah sebesar Rp43,729 miliar.

Bahwa transaksi dimaksud menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham IMPC di Bursa Efek yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan beli dan penawaran jual Efek yang sebenarnya dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan transaksi saham IMPC.

READ  Perkuat Stabilitas Nasional, Satgas PASTI Daerah Jambi Gelar Rapat Kerja Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal 2026

UPT bersama dengan MLN dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda masing-masing sebesar Rp1,8 miliar karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.

UPT bersama dengan MLN secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC pada periode Januari sampai April 2016 di pasar reguler dengan cara mengirimkan dana dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi salah satunya saham IMPC kepada 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi antar 12 nasabah adalah sebesar Rp49,122 miliar.

Bahwa transaksi dimaksud menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham IMPC di Bursa Efek yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan beli dan penawaran jual Efek yang sebenarnya dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan transaksi saham IMPC.

Pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan OJK dalam memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri Pasar Modal Indonesia.

OJK akan terus melaksanakan pengawasan serta penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai upaya untuk mendukung terciptanya Pasar Modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, berintegritas, serta kompetitif dan berkelanjutan. (Agus)

Tags: OJKOJK Jambi
Share196Tweet123Share49
Tim Redaksi

Tim Redaksi

RSS SR28

  • Perkuat Ketahanan Ekonomi Keluarga, Ketua GOW Kota Jambi Tekankan Peran Strategis Perempuan
  • Kota Jambi Jadi Pilot Project Nasional Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
  • Sambut Ramadan, Wali Kota Jambi Gelar Doa Bersama Tingkatkan Nilai Spiritual Masyarakat
  • Wali Kota Maulana Buka Rakerda MUI Kota Jambi, Tegaskan Peran Strategis Ulama di Tengah Masyarakat
  • Wali Kota Maulana Lantik 356 Pejabat Eselon III & IV, Tekankan Pemahaman 11 Program Prioritas “Kota Jambi Bahagia”
  • Wali Kota Maulana Buka Forum Smart City 2026, Tegaskan Komitmen Percepatan Transformasi Digital di Kota Jambi

RSS Kodepos

RSS Informatif

  • Remembering Lives: A Look at Recent Globe Gazette Obituaries
  • Remembering Greco Hertnick: A Life Well Lived
  • Understanding the Legacy: A Look at Grisell Funeral Home Obituaries
  • Understanding the Role of Guardian Angels Funeral Home in Obituaries
  • Remembering Lives: Hayworth Miller Funeral Home Obituaries

RSS multi

Jambi28.TV

Copyright © 2017 JNews.

Navigate Site

  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Sosial Blog
  • Harga Emas hari ini

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Sosial Blog
  • Harga Emas hari ini

Copyright © 2017 JNews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In